SemarakPost.Com | Kepahiang – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD pada Senin (22/02/2021) ditunda dan rencananya akan dijadwalkan kembali dalam rapat Badan Musyawarah DPRD.
Menurut Wakil Ketua I DPRD Andrian Defandra SE.M.Si yang memimpin jalannya rapat Paripurna didampingi Wakil Ketua II Drs.M.Thobari Muad,SH, penundaan penyampaian nota pengantar Raperda tersebut lantaran belum adanya izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Selain itu turut hadir 22 anggota DPRD, forkompimda serta kepala OPD Kabupaten Kepahiang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah pasal 72 ayat (1) huruf (1b) yang menyatakan bahwa Pelaksana tugas, Pelaksana Harian, Penjabat Kepala Daerah, dalam melakukan pembahasan Perda inisiasi baru, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.
“Sedangkan sampai saat ini Pelaksana Harian Bupati Kepahiang belum mendapatkan persetujuan tertulis untuk melakukan pembahasan Perda inisiasi baru, sehingga rapat paripurna ini tidak dapat kita laksanakan sebagaimana mestinya,” ungkap Andrian.
Ditambahkannya, 3 (Tiga) Raperda inisiatif DPRD yang semestinya disampaikan nota pengantar raperdanya pada rapat paripurna hari ini diantaranya Raperda tentang Kepemudaan, Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dan Raperda tentang pengendalian minuman tuak (minuman tradisional beralkohol) dan produk yang mengadung zat adiktif. (rls)