SemarakPost.Com | Jakarta – Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers membuka pendaftaran dan pencalonan Anggota Dewan Pers Periode 2022 – 2025. Pendaftaran dibuka mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021.
Adapun persyaratan pendaftaran sebagai berikut:
A. Syarat Umum:
1. Memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
2. Memiliki integritas pribadi.
3. Memiliki sense of objectivity dan sense of fairness.
4. Memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers.
5. Calon dari unsur wartawan masih menjadi wartawan.
6. Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers.
7. Calon dari unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya.
B. Syarat Administrasi:
1. Surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers.
2. Bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas.
3. Membuat surat pernyataan tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.
4. Menyertakan surat rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.
5. Menyertakan kartu identitas yang masih berlaku.
6. Menyertakan riwayat hidup.
7. Menyertakan pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 dua lembar.
8. Calon dari unsur wartawan:
a. Berkompetensi Wartawan Utama.
b. Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan (formulir dapat diunduh dari laman www.dewanpers.or.id).
9. Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
10. Calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan pejabat publik.
Formulir:
a. Formulir surat keterangan untuk calon dari unsur wartawan atau pimpinan perusahaan pers dapat diunduh dari laman www.dewanpers.or.id.
b. Pakta integritas dapat diunduh dari laman www.dewanpers.or.id.
c. Berkas pendaftaran/pencalonan diterima mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pukul 24.00 WIB melalui email sekretariat@dewan pers.or.id. Berkas juga bisa disampaikan mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pada jam kerja (pukul 08.00 – 16.00 WIB) ke alamat: Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat Telp. (021) 3504877-75.
BPPA Dewan Pers Periode 2022-2025
Ketua: Syafril Nasution (ATVSI)
Sekretaris: Jajang Jamaluddin (AJI)
Anggota:
– Atal S Depari (PWI)
– Bambang Santoso (ATVLI)
– Firdaus (SMSI)
– Hendra Eka (PFI)
– Herik Kurniawan (IJTI)
– K. Candi Sinaga (PRSSNI)
– Syamsuddin Hadi Sutarto (SPS)
– Wenseslaus Manggut (AMSI)