SemarakPost.Com | Kepahiang – Seorang pemuda berinisial SN (20), pada Rabu (06/01/2021) sekira pukul 04.00 Wib, diringkus Tim Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau, S. IK. MH.
SN (20) yang diketahui berasal dari Desa Daspetah 1, Kecamatan Ujan Mas, Kepahiang ini diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada Mawar (nama samaran) anak dibawah umur yang terjadi di Desa Pagar Gunung, Kepahiang.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kapolres Kepahiang AKPB Suparman SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang IPTU Welliwanto Malau S. IK, MH. Bahwa akibat dari perbuatannya tersebut SN dijerat UU No 35 tahun 2014 dengan hukuman 10 tahun bui.
“Sementara kita akan kenakan ke undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman 10 tahun,” jelas Kasat. (San)