Semarakpost.Com | Kepahiang – Selain kasus ganja, Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Kepahiang, Polda Bengkulu juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu di wilayah Hukum polres kepahiang sebagaimana disampaikan saat press release di Aula Vicon Polres Kepahiang, Senin (15/02/2021) pukul 10.00 Wib.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman, S.IK, M.AP.,didampingi Kasat Narkoba IPTU Doni Juniansyah, SM. dan Kabag Ops AKP Dedi K menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 3 orang tersangka.
Awalnya penangkapan ini bermula pada Rabu (10/02/2021) dimana Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang kerap melakukan transaksi peredaran gelap narkoba.
“Mendapatkan informasi tersebut anggota Satres Narkoba dipimpin langsung Kasat IPTU. Doni Juniansyah, SM dan KBO satnarkoba IPTU Pipin Nurkholis,SH langsung melakukan penyisiran di Kelurahan Padang Lekat dan ditemukan seorang yang mencurigakan. Polisi pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, kepada pria brinisial WN (24) Warga Desa Kampung Bogor, Kecamatan Kepahiang. Dari hasil penggeledehan didapati barang bukti 1 paket narkotika golongan satu jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kepahiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolres.
Usai menangkap WN, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwasannya terdapat pelaku berinisial HN (32) warga Kelurahan Kampung pensiunan yang diduga bertindak sebagai bandar narkoba.
“Setelahnya langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku HN. Dari penggeledahan polisi menemukan 6 buah paket berukuran sedang narkotika golongan 1 jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 1 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap, 1 buah kaca pirek berisi narkotika jenis sabu, 3 ball plastik klip berwarna bening, dan 3 buah korek gas,” jelas Kapolres.
Setelah pengembangan kasus dari tersangka HN (32), didapatilah informasi bahwa CR (34) Warga Batu Panco, Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, ikut bertindak sebagai kurir yang mengantarkan narkotika golongan 1 jenis sabu kepada HN.
“Polisi langsung sigap memburu dan berhasil menangkap CR. Dari tersangka tidak ditemukan barang bukti namun kepada polisi CR mengaku bahwa beliau telah mengantarkan atau memberi sabu kepada HN,” sampai Kapolres.
Sebagai upaya pencegahan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kepahiang, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan dan meningkatkan kegiatan patroli.
“Untuk pencegahan kita akan tingkatkan patroli,” Tutup Kapolres. (San)