Pelantikan Anudin Sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang

SemarakPost.Com | Kepahiang – DPRD Kabupaten Kepahiang melaksanakan rapat paripurna istimewa dalam rangka peresmian pengangkatan dan pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kepahiang sisa masa jabatan 2019-2024, Selasa (09/02/2021) pukul 10.00 Wib.

Pengangkatan dan Pelantikan ini dilakukan atas ketentuan Pasal 114 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten /Kota.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Windra Purnawan, Sp mengambil sumpah jabatan dan pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, Anudin, S.Sos. dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) menggantikan Alm. H Syaparudin yang telah berpulang pada tanggal 4 Desember 2020.

“Selama masa pengabdian beliau (alm.H Syaparudin) telah berusaha melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara optimal. Setelah melewati uji kelayakan dan kepatutan KPU Kepahiang, hari ini dilakukanlah Pelantikan kepada Anudin,Sos berdasarkan SK Gunernur Bengkulu Nomor. A. 61. B. 1 tahun 2021 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kepahiang periode 2019 – 2024,” sampai Windra.

Bupati Kepahiang Dr. Hidayatullah Sjahid, MM., IPU dalam sambutannya memberikan ucapan selamat kepada Anudin S.Sos dan berharap agar Anudin dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

“Saya menyampaikan ucapkan selamat kepada Anudin S. Sos dari partai Nasional Demokrat dengan harapan dapat bekerja sebaik-baiknya untuk melakukan tugas legislatif dalam penganggaran dan pengawasan di lingkungan Kabupaten Kepahiang,” sampai Bupati.

Disamping itu Bupati juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada ahli waris yang diwakilkan kepada ibu Saparudin.

“Kami ucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian menjadi anggota DPRD Kabupaten Kepahiang selama ini,” tambah Bupati. (Din/San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *