SemarakPost.Com | Kepahiang – Tersandung kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, seorang pedagang berinisial NN (19) warga Padang Lekat, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu diamankan unit Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang IPTU Welliwanto Malau S.IK, MH., bersama Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang, Dan Anggota Tim Elang Sat Reskrim Polres Kepahiang, Senin (18/01/2021) pukul 15.30 Wib.
Diduga pelaku diamankan atas dasar Laporan Polisi No: LP/ B- 939 / X / 2020 /BKL/RES KPH, Tanggal 28 Oktober 2020.
“Sebelumnya Anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang di amankan oleh SatNarkoba Polres Kepahiang. Setelah itu Anggota Sat Reskrim melakukan Interogasi terhadap pelaku dan pelaku pun mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK. MAP.
melalui Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau S.IK, MH.
Kasat Reskrim juga menyampaikan peristiwa ini bermula pada Rabu (28/10/2020) ketika Sudiarno (pemilik rumah) melaporkan bahwa rumahnya telah kemalingan.
“Waktu itu sekitar jam 09.30 Wib di duga pelaku masuk dari belakang rumah naik dari atas pintu belakang kemudian pelaku merusak gembok kamar dan mengambil satu buah mesin sinso merk stil kecil, satu reciver tv, satu palu, satu buah karung,” jelas Kasat.
Dari hasil pengembangan kasus, anggota Sat Reskrim mengamankan barang bukti berupa satu unit chainsaw Merk Still. (rls)