SemarakPost.Com | Bengkulu – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna masa sidang pertama tahun baru 2021, pada Selasa (5/1/2021) sekira pukul 14.00 WIB. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ikhsan Fajri dan dihadiri Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mewakili Gubernur Bengkulu adalah dalam rangka membahas berbagai jenis Rencana Peraturan Daerah (Raperda).
Salah satu materi dan kegiatan Rapat Paripurna pada Masa Persidangan ke-I Tahun 2021 yaitu, melanjutkan pembahasan Raperda usulan Gubernur Bengkulu, Rohidin Meryah.
“Pertama tentang penyampaikan perubahan Perda Provinsi Bengkulu nomor 2 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Bengkulu 2012 hingga 2032. Kedua, mengenai pengelolaan barang milik daerah dan ketiga, Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta pembahasan tentang perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” terang Sekretaris Dewan (Sekwan), M Rizal .
“Adapun peraturan yang wajib dibahas selanjutnya, yaitu tentang perubahan status badan hukum PD Bimex Bengkulu menjadi Perseroan Daerah Bimex Bengkulu,” tambahnya.
Ditambahkan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ikhsan Fajri, bahwa akan dilakukan juga pembahasan mengenai Raperda usulan Gubernur Provinsi Bengkulu tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Beliau juga memerintahkan kepada para anggota dewan untuk segera melaporkan hasil Reses yang dilakukan, dalam rentan waktu masa sidang pertama.
“Semoga kita dapat menjaring aspirasi masyarakat ke daerah pemilihan masing-masing dalam masa sidang pertama tahun 2021 ini,” pungkas Ikhsan. **