Nikah Lagi Tanpa Izin, Suami Dilaporkan Istri Sah ke Polisi

SemarakPost.Com | Kepahiang – Diduga telah melakukan tindak pidana pernikahan tanpa izin dari istri yang sah, seorang pria berinisial AJ (50) warga Dusun Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Kejadian tersebut terjadi pada Jum’at (28/05/2021) sekira pukul 12.30 Wib di Desa Suka Sari Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang.

“Informasi ini mulanya diketahui ketika BS anak dari pelapor dihubungi oleh IR yang merupakan pamannya, IR memberikan kabar jika ayah BS telah menikah lagi dengan melampirkan foto bukti pernikahan ayahnya,” ujar Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH.

Atas perbuatan tersebutlah pelapor (istri AJ) merasa tidak senang dan melaporkannya ke Polres Kepahiang.

Pasca melakukan lidik, tak lama kemudian AJ berhasil diamankan di Desa Taba Tebelet, Kepahiang saat tengah mengendarai angkot dari Rejang Lebong menuju Pasar Kepahiang
pada Jum’at (11/06/2021) pukul 10.00 Wib oleh Anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang dan Anggota Tim Elang Jupi Polres Kepahiang. (San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *