SemarakPost.Com | Kepahiang – Pasca menjalani proses penyidikan, Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu akhirnya menetapkan oknum anggota DPRD Kepahiang berinisial TS sebagai tersangka, Kamis sore (21/01/2021).
TS ditetapkan sebagai tersangka melalui unsur pencurian dengan pemberatan serta pengrusakan terhadap rumah yang dibeli TS seharga 250 Juta dari anak angkat nenek Zahara. Akibat perbuatannya tersebut, TS dijerat 2 pasal sekaligus, yaitu pasal 363 dan pasal 406.
Sebelumnya diketahui bahwa anak angkat dari korban nenek Zahara (83) warga Desa Daspetah II Kecamatan Ujan Mas, menjual rumah milik korban kepada Terduga TS tanpa sepengetahuan korban. Merasa telah memiliki hak atas rumah dan tanah tersebut, terduga TS pun pada akhir Desember lalu memindahkan beberapa barang-barang di rumah korban, sebagian ke rumahnya dan sebagian lagi ke rumah saksi Ti yang merupakan anak angkat korban. Dan selanjutnya TS pun merobohkan bangunan rumah tersebut. Lantaran tidak terima rumahnya dirobohkan oleh TS, korban yang merupakan pemilik rumah pun akhirnya melaporkan TS ke Polres Kepahiang.
Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau menyampaikan dalam kasus ini pihaknya baru menetapkan TS sebagai tersangka sedangkan untuk istrinya yang berinisial TN masih berstatus sebagai saksi yang mengetahui perkara tersebut.
“Ya kepada TS sendiri telah ditetapkan sebagai terduga atau tersangka. Untuk istrinya masih kita dalami dulu, nanti akan kita lakukan pemeriksaan,” ujar Kasat.
Meski sudah naik status sebagai tersangka, sampai saat ini Satreskrim Polres Kepahiang belum melakukan penahanan. Hal tersebut mengingat kondisi TS yang masih sakit pasca diamankan polisi dan menjalani perawatan di RSUD Kepahiang dengan dijaga personil Sat Sabhara Polres Kepahiang. **