SemarakPost.Com | Kepahiang – Untuk mengantisipasi adanya penyelewengan, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Kepahiang melaksanakan giat Monitoring realisasi Inakesda dari dana recofusing 8% DAU TA 2021 di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang pada Rabu (29/09/21) pukul 15.00 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, Kanit Tipidkor AIPDA Yussel A, S.H., M.H beserta anggota datang menemui Kepala Dinas Kesehatan H. Tajri Fauzan, SKM., M.Si., untuk berkoordinasi terkait realisasi Innakesda tahun 2021.
“Hasil koordinasi diketahui bahwa jumlah total insentif Nakes Covid-19 per bulan September 2021 yang telah terealisasi adalah Rp 861.300.016 atau 43 %,” ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK., MAP melalui Kanit Tipidkor AIPDA Yussel A, S.H., M.H.
Dengan uraian dimana insentif Nakes Covid-19 per bulan September 2021 adalah sejumlah Rp697.500.016 atau sekitar 64 % yang sudah direalisasikan. Kemudian, untuk realisasi jasa vaksinator Covid-19 per bulan September 2021 adalah Rp163.800.000 atau 44 %.
Untuk diketahui, pelaksanaan monitoring dilakukan berdasar pada Instruksi Kabareskrim pada saat Vicon tentang penanganan COVID-19 hari selasa tanggal 21 juli 2021 dan Surat perintah tugas nomor : Sprin/31/VII/RES.1.24./2021,tanggal 22 Juli 2021. (San)