Modus Sewakan Tanah Milik PLN, IRT Ujan Mas Diamankan Polisi

SemarakPost.Com | Kepahiang – Terseret kasus penipuan, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kelurahan Ujan Mas Atas Kecamatan Ujan Mas, Kepahiang berinisial PA (40) akhirnya ditangkap polisi.

Dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang AIPTU Abdullah Barus, SH., PA (40) diamankan pada Senin (13/09/2021) pukul 13.00 WIB.

Diungkapkannya, modus pelaku melakukan Tindak Pidana Penipuan adalah dengan menyewakan lahan tanah milik PT PLN (persero) UPDK Bengkulu.

“Modusnya pelaku menyewakan lahan tanah milik PT PLN (persero) UPDK Bengkulu kepada sdri Rosmiati selaku korban. Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian sejumlah Rp 9.500.000 (Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” ujar Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, SIK, MH.

Sampai berita ini diterbitkan, pelaku PA telah diamankan ke Mapolres Kepahiang. (San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *