SemarakPost.Com | Kepahiang – Sempat viral sebelumnya, JN oknum ASN tenaga kesehatan (Nakes) yang bertugas di Puskesmas Kelobak Kabupaten Kepahiang terkait kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan masih terus berlanjut.
Aksi penipuan pinjaman uang dengan memberikan keuntungan yang dilakoni pelaku, belakangan diketahui mengatasnamakan Koperasi Pegawai Negeri Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang H. Tajri Fauzan, SKM, M.Kes saat ditemui awak media pada Kamis (04/11/2021) menyatakan bahwa pihaknya mengaku belum menerima laporan dari pengurus Koperasi Dinkes.
“Terkait kasus penipuan belum ada laporan pengurus koperasi kepada saya, namun pada dasarnya ini adalah penipuan pribadi dari pelaku sendiri bukan dinas. Dan kita menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwajib,” ungkap Tajri yang juga adalah Pembina, Pengurus dan Penasehat Koperasi Dinas Kesehatan.
Sebagai ASN Kabupaten Kepahiang, belum ada kejelasan apakah sanksi pemecatan akan diberikan kepada JN. Akan tetapi Tajri menyampaikan sanksi administrasi sudah pasti didapatkan pelaku.
“Yang pertama dia akan terkena sanksi adminitrasi dulu, setelah itu kita lihat pasal apa yang dilanggar dalam kasus ini. Kita juga akan konfirmasi ke Pemda, setelah semuanya jelas baru kita bisa berikan tindakan selanjutnya,” jelas Tajri.
Dengan terungkapnya kasus penipuan ASN oleh oknum Bidan, Tajri berharap proses hukum dapat terus berjalan hingga selesai.
“Saya secara pribadi berharap mudah-mudahan proses hukumnya selesai dengan baik. Dan pelaku menyadari perbuatannya, yang terpenting mau berubah,” demikian Tajri.
Diketahui untuk saat ini, JN telah diserahkan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang kedalam Rumah Tahanan Polres (RTP) Polres Kepahiang pada Selasa (02/11/2021) untuk dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan. (San)