SemarakPost.Com | Kepahiang – Tersandung kasus dugaan pemerasan atau penipuan, JK (44) warga Durian Depun, Kecamatan Merigi, Kepahiang, Bengkulu harus diamankan Anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau, S.iK., MH, Kanit Pidum Sat Reskrim dan anggota Tim Elang Jupi pada Rabu (05/05/2021) sekitar pukul 14.00 Wib.
“Sebelumnya kita sudah melakukan lidik, setelah mengetahui keberadaan pelaku anggota tim Elang Jupi langsung menuju ke Kabupaten Rejang Lebong untuk mengamankan tersangka,” ujar Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.iK, MAP melalui Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau, S.iK., MH.
Diketahui aksi dugaan pemerasan atau penipuan yang menimpa SBR (53) warga Durian Depun, Kecamatan Merigi ini terjadi sudah cukup lama, yakni sejak pertengahan bulan Agustus 2020 dimana tersangka JK mendatangi korban SBR yang diketahui lewat telpon sedang berada di rumah JN di Desa Suro Lembak, Kecamatan Ujan Mas, Kepahiang.
“Ketika sampai dirumah JN, JK langsung mengambil kendaraan bermotor jenis R4 merk Suzuki pick up Futura warna hitam no.pol : BD 9508 NC, Noka: MHYESL415HJ796280 dan Nosin : G15AID1086641 milik SBR yang mana kendaraan tersebut masih kredit dan sudah menunggak selama 5 (lima) bulan. JK pun mengatakan bahwa kendaraan SBR yang diambil akan di lelang kemudian berjanji mengurus pelelangannya selama 1 (satu) minggu dan akan dimenangkan oleh SBR,” ungkap Kasat.
Merasa tidak senang, SBR pun melaporkan JK ke SPKT Polres kepahiang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(San)