SemarakPost.Com | Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memulai tahapan baru dalam proses penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Tahapan baru yang mulai dilaksanakan adalah proses klarifikasi yang akan dilakukan BPK terhadap para saksi dan para tersangka. Tujuan dilakukannya klarifiksi ini adalah untuk menemukan dan menghitung kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).
“Untuk penghitungan kerugian keuangan negara kita mendatangkan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia guna melakukan klarifikasi dan inventarisasi data-data yang terkait proses pengelolaan keuangan dan investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH di Jakarta pada Selasa (16/03/2021).
Proses klarifikasi dan inventarisasi oleh auditor BPK RI dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan seperti menerapkan 3M. **