SemarakPost.Com | Kepahiang – Seorang petani berinisial SH (46) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terjerat kasus dugaan Pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada Kamis (15/04/2021) didalam pondok di Desa Pagar Agung, Kecamatan Bermani Ilir, Kepahiang, Bengkulu.
Pelaku berhasil diamankan Tim Buser Elang Jupi Polres Kepahiang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau, SIK., MH pada Senin (19/04/2021) dikediamannya yang berada di Desa Cinto Mandi Baru, Kecamatan Bermani Ilir, Kepahiang.
“Tersangka SH yang berhasil kita amankan adalah warga Desa Cinto Mandi Baru, Kecamatan Bermani Ilir yang asalnya dari Pino Raya, Bengkulu Selatan. Tersangka SH ini juga diketahui adalah mantan residivis yang pernah dipenjara selama 7 tahun dengan kasus human trafficking yaitu terkait penjualan anak di Bengkulu Selatan,” ujar Kaba Ops Polres Kepahiang AKP Dedi Kusnadi didampingi Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau, S.iK., MH saat acara konferensi pers di Aula Vicon Polres Kepahiang pada Senin (19/04/2021).
Diduga tersangka telah melakukan tindak asusila tersebut kepada 4 (empat) orang anak. Adapun modus operasi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengatakan kepada korban bahwa tersangka ingin melihat alat kelamin korban dan setelahnya akan membelikan korban HP.
“Akibat perbuatannya, SH diancam dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” ujar Kaba Ops. (San)