SemarakPost.Com | Kepahiang – Seorang pemuda berinisial JP (21) warga Desa Sosokan Taba Kecamatan Muara Kemumu, Kepahiang, Bengkulu berhasil diamankan Anggota Reskrim Polsek Bermani Ilir pada Selasa (30/03/2021) pukul 08.00 Wib. JP ditangkap lantaran diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Kejadian ini bermula pada Jum’at (26/03/2021) sekira pukul 22.00 wib di kebun Jahe milik Suplan (50) yang berlokasi di Desa Cinta Mandi, Bermani ilir, Kepahiang.
“Korban menyadari hal tersebut keesokan harinya, dimana saat pergi ke kebun semua tanaman jahenya hilang dicabut, dan ini bukan kali pertama. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah),” ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.IK, M.A.P, melalui Kapolsek Bermani Ilir IPTU Tomi Sahri SH, MH.
Ditambahkannya, modus operasi pelaku melakukan pencurian tanaman jahe milik korban yaitu dengan cara di cabut dari tanah kemudian mematahkan batang jahe.
“Setelah dipatahkan, jahe tersebut langsung dimasukkan ke dalam karung putih dan dibawa pergi oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor supra krempang,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepada motor supra krempang, satu karung jahe hasil curian, dan celana panjang levis warna hitam yang di pakai pelaku saat melakukan pencurian. (rls)