SemarakPost.Com| Kepahiang – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu telah menjatuhkan putusan terhadap 3 terdakwa perkara Tipikor ADD/DD Daspetah I Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, Bengkulu tahun anggaran 2018 pada Senin (22/03/2021).
Sebelumnya, diketahui 3 terdakwa berinisial EH mantan kades, ID mantan Ketua TPK dan BA mantan anggota TPK telah dituntut terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada Rabu (17/02/2021).
“Dalam putusan tersebut, para terdakwa divonis masing-masing berbeda sesuai dengan tuntutuan Jaksa,” ujar Kajari Kepahiang Ridwan SH didampingi Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH didampingi Kasi Intel Arya Marsepa, SH UP JPU Tomi Novendri, SH, MKN.
Untuk terdakwa EH mantan Kades Daspetah divonis kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidiar 1 bulan pidana tambahan UP sebesar Rp.212.182.381 sub 6 bulan.
Terdakwa ID mantan Ketua TPK divonis kurungan penjara 1 tahun 4 bulan denda Rp 50 juta sub 1 bulan UP Rp.64 juta dibayar dgn cara merampas uang titipan kepada JPU. Dan terdakwa BA mantan anggota TPK divonis pidana penjara 2 Tahun 3 bulan denda Rp 50 Juta sub 1 bulan UP Rp. 47 Juta sub 2 bulan.
“Untuk biaya perkara masing masing Rp.5.000. Terhadap putusan tersebut terdakwa dan JPU diberikan waktu selama 7 hari untuk berpikir,” tambah Kajari. (Ton)