Lupa Matikan Jerat Listrik, Bukan Babi Malah Tetangga Jadi Korban

Barang Bukti

SemarakPost.Com | Kepahiang – Seorang Imam berinisial MTR asal Kelurahan Keban Agung Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang, Bengkulu harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran jerat listrik untuk babi yang dipasangnya malah merenggut nyawa tetangganya sendiri.

Tepatnya peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (24/08/2021) pukul 17.00 WIB dimana saat itu anak korban mencari ayahnya yang tak kunjung pulang selepas pamit untuk pergi ke kebun tempat mencari buah Kemiri.

“Saat ditemukan Bahori (korban) sudah dalam keaadaan tidak bernyawa dan kedua kaki korban menempel di kabel yang memiliki aliran listrik,” ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK., MAP didampingi Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, SIK., MH dan Kanit Pidum AIPTU Abdullah Barus, SH., saat kegiatan press release di Gedung Reskrim Polres Kepahiang, Rabu (01/09/2021).

Usut punya usut ternyata saat itu pemilik kebun MTR yang memasang jerat di kebun ubi kayu miliknya lupa mematikan jerat kawat yang dialiri listrik. Adapun pemasangan jerat dilakukan karena hama babi kerap masuk dan merusak tanaman.

“Dari pengakuan pelaku ini, aliran listrik untuk alat perangkap hama disambungkan ke jaringan listrik yang berada dirumahnya. Dia mematikannya (aliran listrik) jam 9. Namun adakalanya sebagai manusia kita ada kelupaannya, sebagaimana yang akhirnya terjadi kepada korban. Bertujuan menjerat babi malah akhirnya merenggut korban jiwa,” jelas Kasat.

Atas hal tersebutlah MTR akhirnya diamankan pada Senin (30/08/2021) terkait dugaan Tindak Pidana Barang siapa karena kesalahannya (Kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHPidana.

Memang banyaknya hama babi membuat masyarakat/petani terbiasa memasang jerat dengan kawat yang dialiri listrik, akan tetapi Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK., MAP menghimbau agar pemasangan jerat kawat tersebut tidak dilakukan lagi.

“Nanti kita minta ke Bhabinkamtibnas menyampaikan ke masyarakat untuk tidak lagi memasang jerat hama yang membahayakan, seperti kawat yang dialiri listrik ini. Karena sebenarnya memang tidak diperbolehkan serta dapat melanggar pidana umum sebagaimana ditetapkan di KUHP,” demikian Kapolres. (San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *