Lebih dari 1 M, Terkuak Kasus Pemotongan Dana Pajak yang Dilakukan Kepala BPPRD Kota Jambi

SemarakPost.Com | Jambi – Kasus dugaan korupsi di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi yang selama ini menjadi misteri mulai terkuak. Sejak 17 Juni 2021, Kepala BPPRD Kota Jambi yaitu Subhi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tahun 2017 sampai dengan 2019 diketahui pria kelahiran 57 Tahun silam diduga melakukan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Kota Jambi

Kasi Intelejen Jambi Rusydi menyebutkan Tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Kuhpidana atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

“Dalam perkara ini tidak ada kerugian negara, namun tindakan tersangka melakukan pemotongan, itu sama saja memeras dalam wewenangnya sebagai pejabat. Dalam kurun waktu 3 tahun, hasilnya sebesar 1 Miliar lebih,” ujar Kasi Intelijen Kejari Jambi Rusydi Sastrawan di dampingi Kasi Pidsus Kejari Jambi Irvino Rangkuti.

Saat ini, tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan lima saksi serta dilakukan juga tindakan penyidikan lainnya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersebut. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *