Lakukan Sidak ke Beberapa PT di Kabupaten Benteng, Anggota DPRD Provinsi Dapati Adanya Pencemaran

SemarakPost.Com | Bengkulu – Saat melakukan sidak Terkait Peraturan Daerah (Perda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) terhadap Perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Anggota Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendapati temuan bahwa memang adanya pencemaran air sungai.

“Kita sudah melakukan sidak di beberapa titik PT BAM, PT Agung Beton, PT Pama, CPO dan PT Agra. Dari hasil tadi kita juga mengecek ada alat dari Dinas Lingkungan Hidup (LHK) Provinsi, yakni stasiun Onlimo atau stasiun pemantau Sungai Air Bengkulu, yang dipasang di PT. BAM. Dan dari data Onlimo yang dimulai dari hulu, hasilnya itu menunjukkan adanya dugaan pencemaran lingkungan,” ujar Ketua Pansus Dewan Usin Abdisyah Putra Sembiring saat melakukan sidak pada, Senin (01/02/2021).

Usin Abdisyah juga menjelaskan bahwa batas data yang diambil Onlimo itu real time per jam. Akan tetapi apakah pencemaran lingkungan hanya diakibatkan oleh satu perusahaan saja itu belum bisa disimpulkan, karena setidaknya terdapat sebelas perusahaan yang berada dititik tersebut.

Lebih lanjut, pihak Pansus akan memanggil seluruh petinggi perusahaan itu karena memang ada pencemaran.

“Disamping itu, nanti kita juga akan meminta kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) agar segera lakukan uji petik di setiap titik perusahaan untuk mengukur dimana letaknya,” tambah Usin.

Menurutnya hal tersebut penting untuk segera ditindalanjuti, mengingat penerima manfaat Sungai Air Bengkulu, sebagian besar merupakan masyarakat Kota Bengkulu yang berada dibagian hilirnya, yakni sebagai sumber air bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *