SemarakPost.Com | Kepahiang – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kepahiang. Kali ini menimpa seorang anak perempuan warga Kecamatan Ujan Mas yang dicabuli oleh RA (17).
Aksi bejat pelaku terungkap setelah Mawar (korban/bukan nama sebenarnya) bercerita kepada ibunya bahwa ia telah dirusak oleh RA pada Desember 2020 lalu.
“Benar korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya pada Kamis (29/04/2021) bahwasannya korban dan RA melakukan hubungan intim layaknya suami istri yang bukan muhrimnya,” ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.iK., MAP melalui Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau, S.iK., MH.
Saat ini Kamis (30/04/2021), RA telah berhasil diamankan anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau, S.iK.,MH serta anggota Tim Elang Jupi Polres Kepahiang dikediamannya yang berada di Kecamatan Ujan Mas untuk dilakukan pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. (San)