SemarakPost.Com| Kepahiang – Banyak mendapati laporan terkait tindak penyakit masyarakat (pekat) berupa perjudian jenis sabung ayam di Kelurahan Pensiunan Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, pihak Polres Kepahiang pun segera melakukan tindakan pengamanan, Minggu (20/06/2021) pukul 20.00 Wib.
“Atas dasar laporan tersebut, anggota Sat Reskrim dan Tim Elang Jupi Polres Kepahiang langsung meninjau ke lokasi dan melakukan penggerbekan. Hasilnya ada 7 orang yang berada di TKP berhasil kita amankan,” ujar Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.iK., MAP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, S.iK., MH.
Diketahui ke 7 (tujuh) orang tersebut yaitu UZ (52) Pasar Ujung, AP (50) Pasar Kepahiang, DZ (45) Dusun Kepahiang, HE (43) Desa Kandang, SF (56) Pensiunan, AN (40) pensiunan, dan RM (25) warga Pasar Kepahiang.
“Berdasarkan keterangan dari masing-masing orang yang di amankan tersebut menerangkan bahwa mereka hanya melihat atau penonton dalam perjudian jenis sabung ayam tersebut sementara orang yang di duga melakukan tindak pidana perjudian berhasil melarikan diri,” ungkap Malau.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu1 Unit Motor Jupiter Z nopol BD 4309 GB, 1 Unit Motor Mio J nopol BD 6177 GE, 1 Unit Motor Revo Fit nopol BD 4464 GG, 1 Unit Motor Vixion nopol BD 3472 GH, 1 Unit Motor Aerox nopol BD 3477 GJ, 1 Unit Motor Beat nopol BD 4982 GG, 1 Unit Motor Mio Soul Gt BD 5277 GI, 6 Ekor Ayam Bangkok, 2 Buah Ember hitam dan 1 Buah geber ayam.
Sampai berita ini diterbitkan pihak Polres Kepahiang masih mendalami kasus tersebut dan meminta keterangan dari berbagai saksi. (San)