SemarakPost.Com | Kepahiang – Sedang asik-asiknya menggelar judi sabung ayam, 7 orang terduga pelaku berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang pada Minggu (01/08/2021) di halaman rumah seorang warga yang terletak di Desa Peraduan Binjai Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan dari laporan masyarakat yang resah terlebih di masa PPKM yang tengah berlangsung,” ujar Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP. Suparman, S.IK, MAP didampingi Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH.
Selain 7 pelaku, pada aksi penggerebekan tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 140 ribu, 4 ekor ayam, 1 buah kurungan ayam serta 14 kendaraan roda 2 ikut diamankan.
“Saat ini terduga pelaku bersama dengan barang bukti sudah kita amankan di Polres Kepahiang untuk kepentingan pemeriksaan. Namun dalam perkara ini masih terdapat 2 orang yang masih berstatus DPO, dan masih kita lakukan pengejaran karena peran keduannya sangat penting yakni sebagai pemegang uang taruhan dan pemegang waktu ronde sabung ayam,” ungkap Kapolres.
Lebih lanut, Kapolres mengatakan bahwa dari ketujuh terduga pelaku beberapa diantaranya mengaku hanya sekedar menonton saja.
“Untuk memastikannya kami masih harus melakukan pemeriksaan,” pungkas Kapolres. (San)