SemarakPost.Com | Kepahiang – KPU RI telah menerbitkan surat nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020. Atas landasan tersebut, KPU Kabupaten Kepahiang setidaknya sudah harus menggelar rapat pleno penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 maksimal 5 hari kedepan.
“Jadwal rapat pleno penetapan calon terpilih maksimal sudah harus kita laksanakan 5 hari kedepan. Jadi akan dikoordinasikan dulu, sebelum waktu yang ditenggatkan sudah terlaksana,” sampai Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi.
Untuk diketahui, berdasarkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilgub dan Pilbup Kepahiang 2020 menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid-Zurdi Nata meraih suara terbanyak. Perolehan suara Hidayat-Nata mencapai 49.031 suara, sementara paslon nomor 1 Ujang Syaripudin-Firdaus Djailani meraih 36.899 suara, atau terdapat selisih 12.132 suara.
Terkait Pilkada Kepahiang itu sendiri, Supran mengatakan bahwa tidak ada gugatan yang teregister di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Setelah adanya buku register dari MK, tidak ada yang berkaitan dengan Pilkada Kepahiang. Yang ada itu, Pilgub Bengkulu, Pemilihan di Kaur dan di Bengkulu Selatan,” pungkasnya. (rls)