Korupsi Pengadaan Lahan TPA Sampah Muara Langkap, H. Aji Seri Dituntut 1,9 Tahun Kurungan

SemarakPost.Com | Kepahiang – Bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bengkulu, Surat Tuntutan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa H. Aji Seri als Ujang Pok Pok akhirnya dibacakan Jaksa Tomy Novendri SH Mkn, Selasa (09/11/2021).

Adapun kasus korupsi yang dimaksud, terkait dengan perkara Tipikor (tindak pidana korupsi) pengadaan lahan TPA sampah Muara Lengkap oleh Bagian Pemerintahan Setdakab Kepahiang T.A. 2014.

“Terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan denda Rp.100 juta subsidiar 6 bulan,” ujar Kajari Kepahiang Ridwan, SH. melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH., MH., didampingi Kasi Intel Sudarmanto, SH.

Pernah bersikap tidak kooperatif tanpa alasan yang sah tidak hadir ke persidangan sehingga diperiksa secara in absentia, menjadikan salah satu alasan yang memberatkan terdakwa.

“Sedangkan hal yg meringankan seluruh keuntungan dan kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp.688.750.000 telah dikembalikan seluruhnya,” sambung Kajari.

Selanjutnya, pembacaan putusan terhadap terdakwa akan dibacakan pada Rabu depan (17/11/2021). (Ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *