SemarakPost.Com | Kepahiang – Pembacaan putusan terhadap dua tersangka terkait kasus korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Suka Merindu tahun anggaran 2017 akhirnya dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bengkulu, Senin (1/11/2021).
Dihadiri Jaksa Tomy Novendry, SH., Mkn selaku penuntut umum, kedua tersangka yang adalah mantan Kades Suka Merindu TF (inisial) dan MA pendamping Desa, masing- masing dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidiar Pasal 3 UU 31 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 2001 tentang pemberantasan Tipikor.
“Dari putusan yang dibacakan, para terdakwa dijatuhi pidana penjara masing masing selama 2 tahun dan pidana denda sebesar 50 juta,” Kajari Kepahiang Ridwan SH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza didampingi Kasi Intel Sudarmanto, SH dan Jaksa Penuntut Umum Tomy Novendry, SH., Mkn.
Untuk pidana tambahan pembayaran uang pengganti khusus terdakwa TF dijatuhi sebesar Rp.286.882.795 sedangkan terdakwa MA sebesar Rp.35.000.000. terhadap putusan tersebut Penuntut Umum Kejari Kepahiang menyatakan pikir pikir. (Ton)