SemarakPost.Com | Kepahiang – Polres Kepahiang Polda Bengkulu menerjunkan sejumlah personel untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi dengan pihak BKD Keuangan terkait penyaluran insentif tenaga kesehatan tahun 2021 atas usulan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang, Kamis siang (12/08/2021) pukul 13.00 Wib.
“Hal tersebut dilakukan sebagaimana Instruksi Kabareskrim pada saat Vicon tentang penanganan Covid-19 pada Selasa (21/07/21) dan Surat perintah tugas nomor : Sprin/31/VII/RES.1.24./2021, tanggal 22 Juli 2021,” pungkas Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK., MAP.
Bertempat di ruang Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Kepahiang, kegiatan koordinasi dilakukan langsung Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, SIK., MH beserta Kanit Tipidkor AIPDA Yussel A, MH., dan anggota Unit Tipidkor Polres Kepahiang.
“Hasil koordinasi menunjukkan bahwa Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 1040/SP2D-LS/KPH/2021, tanggal 10 Agustus 2021 telah direalisasikan ke rekening Dinas Kesehatan untuk insentif tenaga kesehatan tahun 2021 sejumlah Rp697.500.016,-,” jelas Kasat.
Untuk itu pihak Polres Kepahiang menyarankan agar Kepala Dinas Kesehatan dapat segera menyalurkannya ke rekening tenaga kesehatan. (San)