Kontrol Penyebaran Covid-19, ASN di Kepahiang Dilarang Gelar dan Hadiri Pesta

SemarakPost.Com | Kepahiang – Sebagai langkah dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kepahiang, Bupati Kepahiang mengeluarkan intruksi kepada ASN berupa larangan menyelenggarakan dan menghadiri kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan.

Larangan itu tertuang dalam intruksi SE Bupati Kepahiang nomor:800/0615/C-19/BPBD-KPH/2021 tentang larangan menyelenggarakan, menghadiri kegiatan yang bersifat keramaian dan kerumunan. Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepahiang dilarang menyelenggarakan ataupun menghadiri pesta pernikahan dan sejenisnya

“Dikeluarkannya intruksi ini dalam rangka pengendalian peningkatan Covid-19. Intruksi itu  tertuju pada OPD, ASN sekaligus tenaga harian lepas di lingkungan Pemkab Kepahiang,” jelas Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayatullah Sjahid, MM.,IPU.

“Dalam SE ini ASN tidak diperkenankan menyelenggarakan dan menghadiri kegiatan yang bersifat keramaian dan kerumunan seperti resepsi pernikahan, aqiqah, syukuran dan kegiatan lain sejenisnya,” tambah Bupati Kepahiang

“Bagi ASN dan THL yang melanggar intruksi, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Bupati. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *