SemarakPost.com | Kepahiang – Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang akhirnya menetapkan mantan Kades Suka Merindu TF (inisial) dan MA pendamping Desa sebagai tersangka dugaan Tipikor pengelolaan Dana Desa (DD) Suka Merindu tahun anggaran 2017, Rabu (19/4/2021).
Pasca ditetapkan Tsk, untuk Tsk Tf langsung ditahan dan dititip di tahanan Polres Kepahiang. Sedangkan Tsk MA saat karena masih menjalani pidana umum di Rejang Lebong.
“Keduanya kita tetapkan tersangka untuk kasus pembangunan rabat beton, jembatan, penyelewengan dana bimtek dan uang pajak yang diakumulasikan lebih kurang Rp. 400 juta,” ungkap Kajari Kepahiang Ridwan SH, disampingi Kasi Pidsus Riki Musriza SH MH, Kasi Intel Arya Marsepa SH, saat jumpa pers.
“Kasus ini terungkap hasil koordinasi Kejari Kepahiang dengan APIP,” sambungnya.
Kasi Pidsus menambahkan, proses pidana ini upaya terakhir setelah diakukan upaya pemulihan.
Sebelumnya, penyidik menggeledah Kantor Camat Kepahiang dan Kantor Desa termasuk rumah mantan Kades guna mengumpulkan alat bukti terkait penyelewengan Dana Desa Suka Merindu.(ton)