Kejari Kepahiang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Perkara Tipikor Pengadaan Lahan Kantor Camat Tebat Karai

SemarakPost.Com | Kepahiang –  Kejari Kepahiang melakukan penyerahan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan kantor camat Tebat Karai, Kamis (14/01/2021).

Sebelumnya Kejari Kepahiang telah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu AR selaku pemilik lahan sekaligus mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2014-2019 dan AS  selaku PPTK Pengadaan Tanah pada Bagian Pemerintahan Setdakab Kepahiang tahun 2015.

“Jadi hari ini tahap duanya, InsyaAllah pelimpahan ke pengadilan Tipikor Bengkulu akhir bulan Januari. Sementara kita siapkan pemberian dakwaannya dan segala sesuatunya,” ujar Kajari Kepahiang Ridwan Kadir, SH.

Terkait penahanan kedua tersangka, setelah dilakukan pelimpahan maka penahanannya juga akan berpindah ke PN Tipikor Kota Bengkulu.

“Iya hari ini kan penahanan dilakukan oleh jaksa penuntut umum selama 20 hari. Setelah kita limpahkan ke PN Tipikor, ya otomatis menjadi kewenangan PN Tipikor,” sampai Kajari.

Tidak hanya itu, Pidsus Kejari sebelumnya juga telah melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah milik AR untuk mengganti kerugian negara yang mencapai Rp 281.063.000. Disampaikan Kajari, untuk menilai aset tersebut digunakan cara praktis dengan melihat kwitansi pembelian yang masih ada.

“Jadi dari kwitansi yang ada dan baru dibelikan sekitar setahun yang lalu, tentu tidak akan berubah jauh. Dari 3 sertifikat itu nilainya kurang lebih 268 juta, sementara kerugiannya sekitar 280. Jadi tinggal selisih sedikit dan itu bisa saja lebih setelah dijual nanti. Karena nantinya juga akan dilelang,” tutup Kajari. (Din/San).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *