
SemarakPost.com | Kepahiang – Kejari Kepahiang menyerahkan 2 pelaku pemeras Kades Talang Pito, Kecamatan Bermani Ilir, JN dan RB ke Mapolres Kepahiang, Jumat (22/01/2021) malam.
“Tim menilai perbuatan pelaku lebih mengarah kepada tindak pidana umum sehingga tim berkesimpulan untuk menyerahkan para pelaku beserta barang bukti kepada penyidik Polres Kepahiang,” terang Kajari Kepahiang, Ridwan SH, melalui Kasi Intel Arya Marsepa SH, didampingi Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH.
Diketahui dalam melancarkan aksinya 2 oknum wartawan JN dan RB mencatut nama Kejaksaan.
Hal itu dilakukan kedua pelaku untuk menakut-nakuti sang Kades agar memberikan uang sebesar Rp. 30 juta serta berencana meminta proyek yang bersumber dari ADD/DD Tahun 2021 ini.
Kajari Kepahiang, Ridwan SH, melakui Kasi Intel Arya Marsepa SH, didampingi Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH, membenarkan hal tersebut.
“Kedua pelaku mencatut nama Kejaksaan saat memeras Kades Talang Pito. Pelaku mengatakan akan membagikan uang tersebut untuk tidak menaikkan berita tentang perselingkuhan, uang akan diberikan kepada para jurnalis belum lagi nanti kepada Kejaksaan dan Polri,” kata Arya.
Sebelumnya, Tim Intelijen Kejari Kepahiang yang dipimpin Kasi Intel Arya Marsepa SH, didampingi Kasi Pidsus, Riky Musriza SH MH, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 2 oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa.
Kedua oknum wartawan tersebut masing-masing berinisial JN dan RB melakukan pemerasan kepada Kades Talang Pito, Kecamatan Bermani Ilir, Jumat (22/01/2021) sekira pukul 16.30 Wib di Desa Pelangkian Kecamatan Kepahiang.
“Berbekal informasi dari masyarakat kita langsung membentuk tim melakukan pengintaian dan melakukan tangkap tangan,” ungkap Arya.
“Semula kedua pelaku ini minta uang Rp. 30 juta, disertai ancaman dan jika permintaan tersebut dipenuhi maka ulah Kades tidak akan dilaporkan. Tapi uang yang diberikan baru Rp. 5 juta,” sambung Arya.
“Saat penangkapan kita di Back Up Reskrim Polres Kepahiang, selanjutnya kedua pelaku sudah diperiksa dalam rangkaian operasi intelijen yustisial yang kami lakukan dalam rangka dukungan intelijen Kejaksaan untuk bidang lain dalam hal ini bidang tindak pidana umum. Para pelaku sudah kami serahkan sekira pukul 21.00 WIB ke Polres Kepahiang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku”, ujar Arya.(ton)