SemarakPost.Com | Kepahiang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum sebanyak 38 perkara yang terdiri dari tindak pidana Oharda 9 perkara, tindak pidana Narkotika 18 perkara, Kamnektibum TPUL 11 perkara (10 dewasa dan 1 anak) di halaman Kantor Kejari Kepahiang, Jum’at sekira pukul 09.30 Wib.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Ridwan Kadir, SH menyebut barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan (Inkracht).
“Seyogyanya pemusnahan barang bukti ini dilakukan 3 bulan sekali, tapi karena lingkup Kabupaten ini kecil maka kali ini pemusnahan barang bukti yang sudah dikumpulkan selama 7 bulan. Pada periode tahun lalu, untuk pelaksanaanya itu ada bidang Pidum dan bidang barang bukti. Akan tetapi tahun ini hanya ke bidang Kasi barang bukti saja baik untuk pelelangan maupun pemusnahannya,” terang Kajari.
Tujuan dilakukannya pemusnahan barang bukti ini adalah sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Kajari Kepahiang, Kapolres Kepahiang beserta anggota, Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang, dan para Kasi Kejari Kepahiang. (San)