SemarakPost.Com | Kepahiang – Untuk kali pertama di Provinsi Bengkulu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang akan menyidangkan terdakwa H. Aji Seri dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan TPA sampah Muara Langkap TA 2014 secara in absentia, Rabu (29/09/2021).
“Proses persidangan secara in absentia terhadap perkara tipikor merupakan yang pertama dilakukan dalam sejarah penegakan hukum di Provinsi Bengkulu, sekaligus bentuk upaya serius Kejaksaan Negeri Kepahiang untuk menuntaskan seluruh perkara korupsi yang selama ini menunggak,” ujar Kajari Kepahiang Ridwan SH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza didampingi Kasi Intel Sudarmanto SH.
Hal tersebut juga dilakukan setelah JPU menerima penetapan jadwal sidang dari Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Bengkulu Nomor :39/Pidsus TPK/2021/PN Bgl tanggal 27 September 2021.
Untuk diketahui, persidangan secara in absentia merupakan proses persidangan yang dilakukan tanpa kehadiran terdakwa. Adapun akibat hukum dari persidangan ini dimana terdakwa dianggap tidak akan menggunakan hak-haknya untuk membela diri dimuka persidangan dan akan dijadikan pertimbangan memberatkan dalam surat tuntutan.
“Proses persidangan secara in absentia dilakukan oleh JPU atas pertimbangan terdakwa bersikap tidak kooperatif tanpa alasan yang sah tidak hadir dipanggil dalam tahap penyidikan, atas dasar pertimbangan tersebut maka JPU Kejari Kepahiang mengacu pada Pasal 38 UU 31 1999 jo UU 20 2001,” jelas Kasi Pidsus Riky Musriza, SH., MH.
Sebelumnya, berbagai upaya telah dilakukan untuk menemukan keberadaan terdakwa, termasuk menetapkan terdakwa masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan koordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC).
Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Bengkulu, Perkara tipikor pengadaan lahan TPA sampah Muara Langkap telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.688.750.000.,- (Ton)