SemarakPost.Com | Kepahiang – Setelah menerima putusan Kasasi, Kejaksaan Negeri Kepahiang langsung mengeksekusi terpidana a.n. Yuli Hartini terkait kasus penjualan batu bara tanpa izin yang terjadi pada tahun 2018.
Adapun eksekusi dilaksanakan oleh Kasi Pidum Chandra Syaputra, SH. dan Jaksa Fungsional Tomy Novendri, SH, M.Kn., dengan pengawalan dan pengamanan dari Tim Intelijen Kejari Kepahiang dan anggota Polres Kepahiang serta berkoordinasi dengan Tim Intelijen Kejari Bengkulu Tengah.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 700 K/Pid.Sus-LH/2019. Eksekusi terpidana a.n. Yuli Hartini sudah kita lakukan hari ini, Jum’at (06/08/21). Dimana terpidana sudah ditahan di Lapas Perempuan Bengkulu,” ujar Kajari Kepahiang Ridwan, SH. Melaui Kasi Intel Sudarmanto, SH.
Ditambahkan Sudarmanto, akibat perbuatannya Yuli Hartini dijatuhi hukuman selama satu tahun bui. Dan diketahui sebelum penahanan, terpidana telah melaksanakan swab antingen dengan hasil negatif dan dinyatakan dalam keadaan sehat. (Ton)