SemarakPost.Com | Kepahiang – Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana MS selaku Direktur PT Sindang Brother dalam perkara tindak pidana korupsi Preservasi dan Rehabilitasi Jalan Batas Kota Kepahiang-Simpang Kantor Bupati Kepahiang TA 2017, Selasa (10/08/2021).
“Eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung 2501/K Pidsus/2020 atas nama terpidana MS telah kita lakukan hari ini (10/08),” ujar Kajari Kepahiang Ridwan SH., melalui melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, SH.,MH.
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung menerima Kasasi Penuntut Umum Kejari Kepahiang, dimana sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu membebaskan terpidana MS pada tahun 2020 lalu.
“Bahwa terpidana MS dieksekusi di Lapas Kelas II Lubuk Linggau, setelah tim Intelijen Kejari Kepahiang dibantu tim Intelijen Kejari Lubuk Linggau melakukan serangkaian penggalangan selama hampir 2 minggu untuk mendeteksi keberadaan terpidana,” pungkas Riky.
Tepidana MS dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU 31 1999 jo UU 20 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun denda 200 jt subsidiar 6 bulan kurungan. (Ton)