Kejari Kepahiang Eksekusi 3 Bidang Tanah Mantan Dewan

SemarakPost.Com | Kepahiang – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kepahiang melaksanakan eksekusi perampasan tiga bidang tanah milik terpidana AR mantan anggota DPRD Kepahiang terkait dugaan kasus Tipikor pengadaan lahan kantor Camat Tebat Karai oleh Bagian Pemerintahan Umum Setdakab Kepahiang TA 2015, Senin (24/05/2021).

Penyitaan tersebut dilakukan dengan memasang tanda/plang penyitaan, sesuai dengan perintah pengadilan untuk pengganti kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan yang dilakukan oleh mantan dewan dan terdakwa lainnya.

“Perampasan tanah tersebut dilakukan dalam rangka memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut,” ujar Kajari Kepahiang Ridwan SH., melalui Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Riky Musriza, SH., MH.

Adapun Tiga bidang tanah yang dirampas masing masing berlokasi di Desa Westkust, Desa Imigrasi Permu dan Kelurahan Padang Lekat.

“Selanjutnya setelah dirampas tanah tersebut akan dilelang oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dan uang hasil lelang akan digunakan untuk menutupi kerugian keuangan negara sebagaimana yang tercantum dalam Putusan Pengadilan Tipikor an Terpidana Ahmad Rizal,” jelas Riky. (Ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *