SemarakPost.Com | Jakarta –
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).
Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni asset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS. Proses penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis (25/03/2021).
“Aset yang berhasil disita adalah milik Tersangka BTS berupa 6 (enam) bidang tanah dan/atau bangunan diatasnya yang berada di Kota Pontianak,” ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta pada Sabtu (27/3/2021).
Sesuai Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2021 /PN.PTK tanggal 24 Maret 2021, asset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka BTS yaitu:
1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 469 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 9.820 M2;
1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 511 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 577 M2;
“Diatas 2 (dua) bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Mall Matahari Pontianak,” jelas Leonard.
Sementara itu berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 12/ Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.PTK tanggal 24 Maret 2021, asset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka BTS yaitu :
1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 38 (dahulu No. 2058) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 2.034 M2;
1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 57 (dahulu No. 2055) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 93 M2;
“Di atas 2 (dua) bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Maestro Pontianak,” sampainya.
Kemudian 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 58 (dahulu No. 2057) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 166 M2;
Dan, 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 59 (dahulu No. 2056) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 159 M2.
Ditambahkan Leonard, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka BTS yang masih dalam proses untuk disita oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung berupa 3 (tiga) hamparan bidang tanah seluas kurang lebih 833 HA (8.330.000 M2) yang terletak di Desa Peniti Luar, Desa Sungai Purun Besar dan Desa Sungai Burung Kabupaten Mempawah.
“Terhadap asset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” pungkanya. **