SemarakPost.Com | Kepahiang – Sat Reskrim yang di Pimpin Langsung Kasat Reskrim Polres kepahiang IPTU Welliwanto Malau S.iK,MH bersama Katim buser Dan anggota Tim Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang berhasil meringkus seorang pemuda berinisial IW (20) warga Desa Bogor Baru, Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, Bengkulu karena diduga sebagai pelaku tindak penganiayaan terhadap kakak iparnya, Sabtu (2/01/2020) sekira pukul 02.30 Wib.
Tersangka IW diamankan atas dasar Laporan Polisi No: LP/ B- 1140 / XII / 2020 /BKL/RES KPH, Tanggal 23 Desember 2020. Pelaku diamankan Sat Reskrim di Desa Tertik, Tebat Karai, Kepahiang tanpa melakukan perlawanan.
Peristiwa ini tepatnya berawal pada Rabu tanggal 23 Desember 2020 sekira jam 18.15 wib dimana waktu itu pelapor pergi untuk membeli pulsa dengan sepeda motornya. Kemudian saat sampai di simpang jalan raya tiba-tiba IW yang merupakan adik ipar pelapor memukul pelapor. Karena merasa tidak senang atas kejadian tersebut, korban (pelapor) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang.
“Benar IW yang merupakan adik ipar pelapor memukul pelapor sebanyak 2 kali dengan menggunakan bambu. Pukulan pertama di tahan dengan tangan kiri oleh pelapor sehingga pelapor terjatuh dari motor. Saat pelapor terjatuh dari motor IW memukul lagi di bagian punggung kiri pelapor lalu lari menjauh dari pelapor,” ujar Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP melalui Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau, Sik, MH.
Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Dan untuk barang bukti Anggota Sat Reskrim telah mengamankan 1 buah Bambu dengan panjang kurang lebih 1 meter. (San)