SemarakPost.Com | Kepahiang – Dua orang tersangka berhasil diamankan Tim Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan membuat dan memperjual belikan madu palsu kepada Thamrin Juninto (39) warga Kelurahan Kampung Pensiunan, Kepahiang, Bengkulu yang terjadi pada Minggu (21/03/2021) sekira jam 16.30 Wib.
Diketahui kedua tersangka tersebut adalah SR (39) dan BR (37) yang berhasil diamankan dikediamannya, tepatnya di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
“Dalam aksi penipuan ini terdapat 3 tersangka utama, namun yang berhasil dilakukan penangkapan itu tersangka SR dan BR. Sedangkan untuk satu tersangka lagi DO itu masih dalam pencarian,” ujar Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK., MAP didampingi Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau SIK., MH saat konferensi pers di Aula Vicon Polres Kepahiang pada Senin (05/04/2021).
Diungkapkan Kapolres bahwa ketiga tersangka sebelumnya telah menyusun rencana untuk membuat madu palsu dengan komposisi gula pasir, mocca (penyedap rasa kopi), sitrun bubuk (penyedap makanan), pil atom (obat sakit perut) dan air putih.
“Pada tanggal 18 Maret 2021 tersangka SR dan BR tiba di Kepahiang dari Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau untuk menuju kerumah DO yang berada di Desa Kutorejo, Kepahiang untuk kemudian merencanakan pembuatan madu palsu. Kemudian ketiganya mendapatkan komposisi bahan dengan cara membelinya di Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong,” papar Kapolres.
Usai mendapatkan seluruh komposisi, ketiga tersangka ini pun meracik madu palsu dengan takaran sesuai keinginan.
“Mereka meracik madu dengan memasaknya sendiri. Jika ingin membuat madu yang biasa itu hanya menggunakan sedikit mocca, namun jika madu yang hitam itu moccanya lebih banyak. Setelah bahan tersebut masak dan dimasukkan ke dalam wadah maka selanjutnya akan ditaburi pil atom (obat sakit perut). Biasanya untuk takaran gula pasir 10kg itu akan menghasilkan 15 botol Aqua sedang madu palsu,” jelas Kapolres.
Setelah madu berhasil dikemas, tersangka DO pun mulai melakukan aksinya dengan bertindak sebagai penjual madu.
“DO menitipkan madu palsu di warung korban Thamrin sebanyak 2 botol. Harga tiap botolnya adalah Rp 80.000,- Tidak hanya itu, DO juga memberikan nomor HP kepada korban yang mana apabila madu habis terjual dan membutuhkan lagi bisa menghubungi nomor tersebut,” terangnya.
Pada Sabtu (20/03/2021) sekira jam 11.00 Wib tersangka SR dan BR pun mulai melancarkan aksinya sebagai pembeli madu dengan mendatangi rumah korban untuk melihat madu yang telah dititip DO dan mengaku sebagai dokter ahli bedah di salah satu Rumah Sakit ternama yang ada di Bengkulu.
“Tidak hanya sebagai dokter, tersangka SR juga mengaku sebagai peracik obat herbal dengan nama samaran dr. Andre dan membeli 2 botol madu tersebut dengan membayar 220 ribu dan memesan kembali sejumlah botol madu kepada korban. Karena habis, korban pun menghubungi DO untuk memesan 4 botol madu biasa dan 1 botol madu hitam. Saat DO menghantarkan madu pesanan, korban memberikan uang 160 ribu kepada DO untuk upah penjualan 2 botol madu sebelumnya ,” tambah Kapolres.
Keesokan harinya Minggu (21/03/2021) tersangka SR dan BR pun kembali menyambangi rumah korban untuk membeli madu yang telah dipesan sebelumnya dengan membayar sejumlah uang senilai 820 ribu. Namun madu-madu tersebut tidak langsung diambilnya, melainkan masih dititipkan di warung korban dengan berdalih ada pekerjaan lain namun setelahnya akan diambil. Tersangka SR juga meminta korban untuk memesan madu kembali, karena SR akan membeli dalam jumlah banyak. Korban pun langsung menelpon DO untuk melakukan pemesan.
“Senin (22/03/2021) sekira pukul 15.30 Wib DO datang kewarung dengan membawa sebanyak 90 liter madu kepada korban yang diwadahi dengan jerigen. Korban pun langsung menghubungi SR dan mengatakan bahwa madu pesanan telah datang. SR kemudian meminta No. Rekening korban dan mengirimkan uang senilai 5 juta sebagai pembayaran madu tersebut. Setelah menerima uang dari SR, korban pun merasa yakin untuk membayar madu yang telah diantar senilai 23,4 juta kepada DO. Namun setelah itu, kedua nomor tersangka tidak bisa dihubungi,” ujar Kapolres.
Dari hasil penjualan madu dilakukanlah pembagian hasil dimana BR selaku supir mendapatkan 1 juta, DO selaku pengantar madu mendapat 9 juta dan SR selaku pembeli madu mendapatkan 13,4 juta. Pasca mendapatkan uang bagi hasil, SR dan BR pun pulang ke Provinsi Riau dan DO tetap di Kepahiang. Namun saat dilakukan pengejaran, DO sudah tidak berada ditempat.
Dari hasil penangkapan kedua tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 6 lembar karung putih bekas gula pasir, 1 lembar baju batik yang digunakan pada saat ke warung korban, 1 stel baju muslim warna putih, 4 botol aqua sedang madu palsu warna merah, 1 botol aqua besar madu palsu warna hitam, 2 jerigen madu palsu hitam, 1 unit mobil Xenia, 2 buah Nopol palsu, tas sandang, ATM dan buku tabungan BNI serta 1 unit HP evercross. (Ton/San)