SemarakPost.Com | Jambi – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menyita alat bukti uang sebesar Rp 212.808.512 dari kasus pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah kota Jambi 2017 – 2019.
Dilansir dari MetroJambi.Com, Kasi Intel Kejari Jambi Rusydi Sastrawan mengatakan, barang bukti uang tersebut disita dari para PNS BPPRD Kota Jambi.
“Uang tersebut merupakan uang tersangka S (Subhi) yang beberapa waktu lalu mengembalikan pada para PNS,” kata Rusydi.
Dikatakan Rusydi, barang bukti yang berhasil disita penyidik merupakan sebagian dari uang pemotongan.
“Total keseluruhan yang berhasil disita Rp. 212.808.512,” singkatnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Subhi disangkakan primair pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Kuhpidana atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Kuhpidana.
Sesuai jadwal, Subhi dipanggil jaksa penyidik Kejari Jambi sebagai tersangka pada Kamis. Namun hingga pukul 17.40 WIB, Subhi tidak hadir memenuhi panggilan jaksa untuk pemeriksaan sebagai tersangka. **