SemarakPost.Com | Kepahiang – Jaksa Peneliti Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang mengembalikan berkas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa pada Desa Kelobak T.A. 2020 atas nama tersangka MS (inisial) kepada penyidik Tipikor Polres Kepahiang, Kamis (04/11/2021).
Pengembalian berkas perkara dilakukan setelah Jaksa Peneliti menemukan sejumlah kekurangan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Kepahiang.
“Kekurangan tersebut antara lain terkait substansi formil dan materil yang masih banyak perlu penyempurnaan agar nantinya hasil penyidikan layak dan cukup bukti untuk disidangkan ke pengadilan,” ujar Kajari Kepahiang Ridwan, SH., melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH., MH., didampingi Kasi Intel Sudarmanto, SH.
Pengembalian berkas perkara dilakukan sebagai wujud keseriusan Kejaksaan Negeri Kepahiang menjalankan fungsinya sebagai pengendali perkara (dominus litis).
“Sebagai pengendali perkara dalam sistem peradilan pidana kita memastikan agar setiap tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Kepahiang khususnya perkara Tipikor dapat sesuai dengan koridor penegakan hukum yang adil dan bermanfaat,” jelas Riky.
Sampai sejauh ini Kejaksaan Negeri Kepahiang baru menerima satu SPDP dan satu berkas perkara atas nama tersangka MS, sedangkan untuk tersangka lainnya yang sudah ditetapkan belum ada pemberitahuan dimulainya penyidikan secara resmi ke Kejaksaan. (Ton)