SemarakPost.Com | Kepahiang –
Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, menangkap seorang pria berinisial ER (22) lantaran diduga sebagai pelaku aniaya terhadap seorang anak perempuan dibawah umur.
Dipimpin langsung oleh Kanit PPA Polres Kepahiang dan Tim Elang Jupi Polres Kepahiang, terduga pelaku diamankan dikediamannya pada Kamis (16/09/21).
“Pelaku ER kita tangkap dikediamannya di Desa Batu Ampar dan saat ini sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK., MAP melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, SIK., MH.
Aksi aniaya yang dilakukan oleh petani ini diduga karena dirinya hendak memperkosa anak perempuan tersebut. Dimana itu terjadi pada pada Jum’at (10/09/2021) sekira pukul 12.00 Wib di sebuah pondok di Desa Batu Ampar Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.
“Berdasar keterangan yang didapat, korban sudah di aniaya oleh tersangka dengan cara dipukul oleh ER. Tidak hanya itu, korban juga menjelaskan jika kaki korban di ikat oleh tersangka menggunakan karet bekas ban, badan korban juga sempat di tindih oleh tersangka menggunakan kayu serta perut korban di injak oleh tersangka,” ungkap Malau.
Bersama pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 2 Buah batang kayu dengan panjang kurang lebih 117 Cm dan 100 Cm dan 1 Buah karet ban dengan panjang kurang lebih 255 Cm. (San)