SemarakPost.Com | Kepahiang – Diduga beredar tanpa izin BPOM serta izin edar, gudang penyimpanan alat kesehatan (Alkes) berupa hand sanitizer, masker, face shield dan sebagainya digerebek Unit gabungan Satreskrim Polres Kepahiang pada Selasa sore (11/05/2021).
Aksi penggerebekan ini bermula saat unit Tipidter berpatroli dimedia sosial dan menemukan adanya postingan barang tersebut beredar. Kemudian setelah dilakukan pengecekan, para pemilik barang tak bisa menjelaskan terkait izin serta kelengkapan berkas dari barang yang diproduksi secara mandiri dan tak berizin tersebut.
“Seluruhnya akan kita sita ke Mapolres dan akan ditindak lanjuti apapun menyangkut hal ini, dan jika didapati tindakan melawan hukum terlebih ada kandungan zat berbahaya dalam produksinya maka dipastikan sanksi berat menanti para pelakunya,” tegas Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman, S.iK., MAP.
Dari data terhimpun, diduga gudang Alkes ini menjadi langganan para desa untuk penanganan Covid-19. Dimana dalam beberapa hari terakhir pengoperasian, diketahui terdapat puluhan desa yang membeli dan memesan Alkes ilegal ini. Hal tersebut terlihat dari beberapa karung siap suplai dengan berbagai barang pemesanan. **