SemarakPost.Com | Kepahiang – Dalam rangka harmonisasi terkait pembahasan Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Pansus III DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat koordinasi ke Kantor kementerian Hukum dan HAM di Bengkulu, pada Kamis (27/05/2021).
Diketahui saat ini terdapat peraturan baru Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Permendag Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan.
“Raperda Pengelolaan Pasar rakyat yang saat ini kita bahas tentu harus kita selaraskan dan harmonisasikan dengan peraturan perundangan dimaksud. Masukan dan saran yang diberikan Kemenkumham tentu akan kita sesuaikan dengan Raperda,” ujar Ketua Pansus III Anudin, S.Sos.
Ditambahkan Wakil Ketua Pansus Ansori, M. bahwa pengelolaan pasar rakyat merupakan infrastruktur ekonomi daerah yang memiliki fleksibilitas dalam menyerap tenaga kerja dan sebagai sumber pendapatan asli daerah.
“Raperda ini penting untuk kemajuan Kabupaten Kepahiang. Kita dapat melakukan revisi baik pada konsideran dan muatan pasal pada saat pembahasan Raperda,” Tambah Ansori,M.
Sementara itu Kepala Bidang Hukum Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Fajar Helmi,MH menyampaikan ucapan terima terima kasih atas koordinasi yang dilakukan Pansus III DPRD Kabupaten Kepahiang.
“Saran dan Masukan yang diberikan baik pada penyesuaian dan penyelerasan serta harmonisasi Raperda kepada pansus sudah disampaikan. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pasar rakyat merupakan bagian dari pelayanan publik. Regulasi dengan pembentukan Perda yang baik tentu sangat penting”, tutup Fajar Helmi. (rls)