SemarakPost.Com | Jambi – Pengadilan Negeri Jambi menolak permohonan praperadilan mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi, atas penetapan tersangka tindak pidana korupsi di BPPRD Kota Jambi.
Persidangan yang dipimpin hakim tunggal yakni Hakim Partono, dalam pertimbangannya menyatakan langkah yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Jambi pada kasus Subhi berdasarkan pada bukti yang ada dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Dilansir dari Jambikita.id, dalam amar putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah alat bukti dan keterangan ahli dari pemohon dan termohon praperadilan. Sejumlah barang bukti yang dimaksudkan adalah, surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, serta surat panggilan terhadap Subhi.
“Ternyata termohon (penyidik) sebelum menyatakan pemohon sebagai tersangka sudah melakukan upaya yang berdasarkan pemohon Subhi dinyatakan sebagai tersangka,” kata Hakim Partono, membacakan amar putusan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (19/7), sore.
Termohon, dalam amar putusan, sudah melakukan pemanggilan sebagai tersangka sebanyak 3 kali. Akan tetapi, 3 kali panggilan, pemohon tidak hadir.
“Dengan alasan memohon pemeriksaan tersangka ditunda sampai putusan pra peradilan. Dengan alasan itu pemohon mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka,” jelas Hakim.
“Berdasarkan bukti T1 sampai T16, termohon sudah melakukan sesuai ketentuan perundangan. Sedangkan alasan termohon, meminta pemeriksaan tersangka ditunda karena pengajuan pra peradilan. Menurut ahli, dua hal itu merupakan 2 hal yang berbeda (penyidikan dan pra peradilan), menghadiri pemeriksaan adalah kewajiban pemohon,” papar hakim.
Sementara terkait status DPO (daftar pencarian orang) yang sudah dilekatkan kepada Pemohon, Subhi, secara aturan tidak dapat dilakukan. Kemudian jika tetap dimohonkan maka hakim harus menyatakan permohonan tidak bisa diterima. Dan tidak dapat dilakukan upaya hukum.
“Mengadili, menyatakan permohonan pra peradilan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima. Dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah, nihil,” sampai Hakim.
Terkait putusan ini, Indra Cahaya, selaku penasehat hukum Subhi, mengatakan, jika putusan hakim keliru. Karena menurutnya hak warga negara untuk memperjuangkan hak nya diabaikan.
“Pengadilan bukan sepihak begitu, nggak benar itu,” kata Indra usai sidang. Meski dalam amar putusan hakim menyatakan bahwa tidak ada upaya hukum terkait putusan pra peradilan, Indra Cahaya mengatakan, akan menggugat lagi.
“Kami (Subhi) akan datang diperiksa, kami akan gugat lagi. Jelas-jelas dalam penetapan tersangkanya nggak ada. Itu yang kita persoalkan,” tutur Indra.
Mengenai keberadaan Subhi saat ini setelah adanya putusan peradilan, Indra mengataka bahwa Subhi akan datang memenuhi panggilan penyidik.
“Dia gentle kok. Dia nggak melarikan diri, siapa yang bilang dia melarikan diri,” kata Indra.
Dikatakan Indra, Subhi akan datang, namun pihaknya masih menunggu salinan putusan pra peradilan itu.
“Kalau ada putusan, kita datang ke Kejaksaan. Kita gentle kok. Pak Subhi itu pejabat tinggi negara, saya ini penegak hukum, nggak akan mau saya seperti itu. Nanti kalau kami datang, kami gugat lagi pra peradilan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penyidik perkara dugaan korupsi tersangka Subhi, Gempa Awaljon, mengatakan, selanjutnya pihak penyidik akan mengikuti prosesur yang ada. Mengimbau agar Subhi kooperatif.
“Karena Pengadilan sudah menguji ternyata penetapan tersangka, sah dan selanjutnya kita bisa melakukan penyidikan,” sampai Gempa.
“Kita maksimalkan upaya penangkapan terhadap DPO,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Subhi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di BPPRD Kota Jambi. Subhi diduga melakukan pemotongan insentif pemungutan pajak terhadap para bawahannya sejak 2017, hingga 2019. Subhi diduga memperoleh uang senilai Rp 1,2 miliar karena hal itu. (**)