SemarakPost.Com | Kepahiang – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Kepahiang Gusti Imansyah menyampaikan bahwa pihaknya siap memfasilitasi Rehabilitasi para korban pencandu narkotika atau pendampingan anak sebagai pelaku maupun anak sebagai korban pengguna narkotika dalam hal terkait permasalahan hukum khususnya di Kabupaten Kepahiang dan Provinsi pada umumnya.
“Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Kepahiang siap bersinergi dan memfasilitasi Rehabilitasi Korban Pencandu Narkotika ke BNN, juga akan memberikan edukasi kepada anak anak pecandu jenis lainnya seperti lem aibon, pecandu pil shamkodin. Lembaga kita juga akan terus bergerak memberikan informasi betapa bahayanya jika anak anak bangsa, khususnya anak-anak di Kabupaten Kepahiang melakukan hal-hal yang kurang bermanfaat tersebut,” terang Ketua LPA atau yang lebih populer dengan panggilan Gusti Jenang kepada awak media pada Jum’at (5/3/2021) di Sekretariat LPA jalan Anggrek No 64 Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang.
Ditambahkan Gusti bahwa LPA telah melaksanakan penyuluhan terkait bahaya dari pengguna/ pemakai segala jenis narkotika ataupun pecandu lem aibon.
“Kita telah melakukan edukasi secara online/ daring, mengingat saat ini masih pandemi Covid-19, kedepan kita akan berupaya menekan dampak dari kecanduan narkotik atau obat obatan lainnya. Harapannya Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang dan masyarakat juga dapat memberikan dukungan dan support terhadap Lembaga Perlindungan Anak,” tambah Gusti. (Ton)