SemarakPost.Com | Bengkulu – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait kasus dugaan suap ekspor benih benur, Senin (18/01/2021). Kasus ini juga menyeret eks Menteri KKP Edhy Prabowo dan beberapa orang termasuk direktur PT. DPPP Suharjito sebagai tersangka.
Gubernur Bengkulu hadir di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan dan mengaku memberikan keterangan terkait perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.
“Saya datang memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus yang tengah ditangani oleh KPK,” kata Rohidin.
Semantara, Penasihat Hukum Pemprov Bengkulu Jecky Haryanto menerangkan, hadirnya Gubernur Rohidin sebagai saksi di Gedung KPK sebagai komitmen warga negara yang menghormati proses hukum dan dukungan pemberantasan korupsi. Sedangkan materi keterangan yang disampaikan Rohidin kepada tim penyidik, yakni soal kewenangan perizinan.
“Pak gub dipanggil berkenaan dengan kewenangan perizinan provinsi dan kabupaten, karena kebetulan ada tambak milik PT. DPPP yang berlokasi di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu,” terang Jecky yang dikirimkan melalui pesan video.
Jecky menambahkan, Rohidin diminta keterangan terkait beberapa kegiatan PT. DPPP yang dihadiri oleh gubernur, seperti panen perdana tambak udang vaname dan juga peletaan batu pertama pembangunan Masjid Nurul Iman di Desa Way Hawang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur dengan dana CSR PT. DPPP.
“Terkait substansi pemeriksaan kurang lebih tiga jam, waktu selebihnya untuk solat dan makan siang disana,” ucap Jecky yang kembali menekankan bahwa hadirnya Gubernur Rohidin Mersyah saat itu adalah wujud komitmen untuk kooperatif dengan upaya-upaya penegakan hukum serta dukungan pemberantasan korupsi.
“Pemanggilan pertama, diminta hadir Selasa tanggal 12 Januari tetapi surat panggilan baru diterima tanggal 13. Kemudian hari ini hadir dari panggilan ulang yang diterima Sabtu 16 Januari,” pungkasnya. (rls)