SemarakPost.Com | Bengkulu – Bertempat di Media Center Pemprov Bengkulu, Senin (08/03/2021) Pemrov Bengkulu gelar Konferensi Pers terkait Keputusan Gubernur Nomor C.163 BPKD Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PkB) roda dua di bawah 150 CC dalam wilayah Provinsi Bengkulu.
Dalam Konferensi Pers ,Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan bahwa dimulai pada 8 Maret hingga 22 Desember 2021, Pemprov Bengkulu akan memberlakukan program tersebut.
“Program ini agar masyarakat betul-betul mendapatkan kemudahan. Kemudian dari sisi biaya akan lebih murah dan ini membuat kenyamanan bagi masyarakat terlebih disituasi pandemi Covid-19 seperti sekarang,” jelas Gubernur.
Tidak hanya itu, Rohidin juga berharap kebijakan ini bisa memberikan multiplier effect ekonomi bagi masyarakat yang lainnya.
“Tentu bagi pemerintah tidak selalu bagaimana mendapatkan pendapatan daerah, tapi juga berfikir bagaimana ada benefit ekonomi dari kebijakan yang kita ambil,” tambah Gubernur.
Di sisi lain Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Noni Yuliesti, menjaskan jika pembebasan pokok tunggakan dan denda PKB bahkan pembebasan pajak tidak mengurangi pendapatan daerah (PAD).
“Jadi dengan adanya program ini akan ada relaksasi sehingga yang menunggak dapat kembali aktif membayar. Target dari program ini dapat merelaksasi 200 ribu pemilik kendaraan roda dua sehingga aktif membayar pajak kendaraan bermotor,” ungkap Noni.
Berdasarkan data BPKD Provinsi Bengkulu, kendaraan roda dua di Bengkulu sebanyak 900 ribu lebih dan yang aktif membayar pajak sekitar 300 ribu. Sehingga terdapat 600 ribu yang tidak aktif membayar pajak.
“Juga dengan program ini minimal 250 ribu wajib pajak yang bisa memanfaatkan ini dan target kita itu bisa mencapai 40 milyar PAD dari pembayaran pokok pajak,” pungkasnya. **