SemarakPost.Com | Kepahiang – Guna membahas Rencana Peraturan Bupati tentang Kurikulum Anti Korupsi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang melaksanakan meeting (rapat) diruang rapat Kadis Dikbud pada Selasa pagi (20/4/2021).
Adapun dasar dari rencana untuk memasukan program Anti Korupsi ke kurikulum salah satunya adalah hasil dari giat Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang mengikuti pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan KPK beberapa waktu lalu.
“Untuk itu dipandang perlu merencanakan apa saja yang harus dipersiapkan, baik metode terkait pelaksanaannya nanti, diharapkan Raperbup segera selesai dan akan diterbitkan Perbup sebagai acuan,” ungkap Kadis Dr. Hartono, M.Pd didepan peserta meeting.
Ditempat terpisah, Kabid Dikdas Nining Fawely Pasju, S.Pt, MM menyampaikan terkait pembahasan Raperbup Tentang Kurikulum Anti Korupsi, Aturan PPDB Sedang dalam pembahasan bersama stake holder.
“Setelah itu hasil dari pembahasan (meeting) akan segera disampaikan ke Bagian Ortala, Semuanya dilakukan untuk mengintegrasikan keseimbangan ke mata pelajaran,” jelas Nining.
Untuk diketahui, pelaksanaan ujian bagi Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama se-Kabupaten Kepahiang telah dimulai sejak Senin (19/4) hingga Sabtu (24/4) dan setelahnya baru menunggu hasil dari pelaksanaan ujian dimaksud.
“Alhamdulillah pelaksanaan ujian bagi SD, SMP se-Kabupaten Kepahiang telah berjalan dengan kondusif, aman dan tanpa kendala,” ujar Nining.
Turut hadir dalam rapat pembahasan Raperbup Kadis Dikbud Kepahiang, Kabid Dikdas, Perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kepahiang, Mewakili Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang, Ketua MKKS, Perwakilan K3S, IGTK, Bidang PAUD dan Bidang Dikdas. **