SemarakPost.Com | Bengkulu – Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu memastikan bahwa perkara penyidikan terhadap Oknum pengacara berinisial ZH akan tetap berlanjut proses hukumnya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol. Teddy Suhendyawan, SIK saat diwawancarai awak media kemarin, Jum’at (06/08/21).
Dikatakan Dir Reskrimum Polda Bengkulu, dari pemeriksaan sementara, uang tersebut sudah digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain pasal penggelapan, tersangka juga dijerat pasal penipuan.
Terkait upaya tersangka untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, Teddy memastikan bahwa proses hukum tetap akan berlanjut.
“Tetap berlanjut, uang itu digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari, sudah kita tahan untuk memudahkan prosesnya,” sampai Teddy.
Untuk kembali mengingatkan, ZH merupakan kuasa hukum Refdewita pada kasus pemberangkatan haji plus. Dimana Refdewita dan suaminya yakni Zupfa Hilman menawarkan atau menjanjikan kepada korban untuk berangkat haji khusus pada tahun 2017 lalu.
Dalam mendampingi kliennya itu, ZH dititipkan uang sebesar Rp 263 juta untuk diberikan kepada korban Refdewita. Namun setelah uang di berikan, ZH malah tidak memberikan uang tersebut kepada korban kliennya itu.
Sehingga mantan kliennya ini melaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang. (*TNB)